a) Menyusun kalender pendidikan sesuai panduan Dinas Pendidikan dan Direktorat SMK.
b) Menyusun struktur kurikulum SMK
c) Mengkoordinasikan pemetaan Capaian Pembelajaran (CP), TP, dan ATP.
d) Menyusun jadwal pelajaran, pembagian tugas guru, serta kegiatan belajar tambahan (remedial/pengayaan).
e) Melaksanakan sinkronisasi kurikulum dengan DUDI untuk setiap kompetensi keahlian.