a) Melaksanakan supervisi akademik dan administrasi guru.
b) Memantau pelaksanaan asesmen diagnostik, formatif, dan sumatif.
c) Mengkoordinasikan Pelaksanan Asasmen Berbasis Komputer (ANBK), Penilaian Sumatif Tengah Semester (PSTS), Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
d) Melakukan analisis hasil belajar siswa untuk tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
e) Menyusun laporan hasil supervisi dan rekomendasi peningkatan mutu guru